Tuban Bumi Wali - The Spirit of Harmony

Artikel

BPD

29 Juli 2013 18:33:33  admin  155.919 Kali Dibaca 
Badan Permusyawaratan Desa
 
 
BPD DESA RAHAYU
 

Nama

Jabatan

Alamat

:

:

:

KAMSIADI

Ketua

Dsn. Kayunan RT.02 RW 03 Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban

 

Nama

Jabatan

Alamat

:

:

:

BUDIONO

Wakil Ketua

Dsn. Nggandu RT.02 RW 06 Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban

 

Nama

Jabatan

Alamat

:

:

:

SITI AMINAH

Sekretaris

Dsn. Sarirejo RT.01 RW 05 Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban

 

Nama

Jabatan

Alamat

:

:

:

WARSITO

Anggota

Dsn. Kayunan RT.02 RW 03 Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban

 

Nama

Jabatan

Alamat

:

:

:

ISMIATIN

Anggota

Dsn. Kayunan RT.03 RW 04 Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban

 

Nama

Jabatan

Alamat

:

:

:

MOHAMAD BUDI UTOMO

Anggota

Dsn. Kayunan RT.03 RW 02 Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban

 

Nama

Jabatan

Alamat

:

:

:

AHMAD ROBIL IZATI

Anggota

Dsn. Sarirejo RT.04 RW 05 Desa Rahayu Kecamatan Soko Kabupaten Tuban

TENTANG BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraanpemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desabersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
BPD mempunyai hak:
a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.
Anggota BPD mempunyai hak:
a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.
KEANGGOTAAN
(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Selamat Datang di website resmi Desa Rahayu

TUBAN SMART CITY

Arsip Artikel

01 Januari 2020 | 155.942 Kali
Profil Desa
01 Januari 2020 | 155.941 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 155.938 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 155.937 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
07 November 2014 | 155.936 Kali
Tupoksi Pemerintah Desa
30 April 2014 | 155.934 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 155.931 Kali
RKP Desa

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Lingkar Pertamina Nomor 413
Desa : Rahayu
Kecamatan : Soko
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62372
Telepon : 0356811678
Email : pemdesrahayusoko@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:715
    Kemarin:655
    Total Pengunjung:245.263
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:35.175.191.46
    Browser:Tidak ditemukan

Komentar Terkini