20 April 2014 18:24:35
Ditulis oleh admin

Pengantar AKTA

Akta kelahiran

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak. Setiap kalinya, istilah seperti ini dapat mengacu kepada setiap catatan resmi berlandaskan undang-undang yang resmi menetapkan hal-hal mengenai kelahiran seorang anak dan juga berlaku pada salinan lembaran pencatatan akta lahir yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Biasanya, sebuah akta lahir terdiri atas pencantuman beberapa maklumat sebagai berikut:

Syarat Penerbitan Akta Kelahiran :

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Kelahiran Asli dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/SPTJM Kelahiran
  3. Surat Keterangan Lahir dari Desa (F-2.01)
  4. Fotocopy Akta nikah Orang tua (dilegalisir)
  5. Fotocopy KTP-El Kedua Orang Tua
  6. Fotocopy KTP El 2 Orang Saksi
  7. Fotocopy KK (Biodata anak Sudah masuk KK)
  8. Fotocopy Ijazah (Bagi yang sudah mempunyai)
  9. Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari desa (F-2.29)/Akta Kematian Oramg Tua ( bila orang tua Sudah meninggal)
  10. Fotocopy ralat Akta nikah Orang Tua dari KUA (Jika ada yang Salah)
  11. Fotocopy Akta Kelahiran Saudara Sebelumnya (Jika Pemohon adalah Anak Ke 1,2,3....dst)
  12. Surat Kuasa Bermaterai 6000,- jika pemohon bukan orang tua kandung.
  13. Surat pernyataan orang tua jika usia anak sudah lebih dari 1 tahun

 

Akta Kematian

Akta kematian adalah akta yang berkaitan dengan meninggalnya seseorang. Atau akta yang berisi tentang keterangan kematian seseorang yang digunakan sebagai kelengkapan dokumen dalam pengurusan sesuatu.

Syarat Penerbitan Akta Kematian:

  1. Formulir laporan Kematian (2 jenis) (F-2.28)
  2. Surat Keterangan Kematian (F-2.29) Asli dari Desa
  3. Fotocopy KTP El Jenazah
  4. Fotocopy Akta Kelahiran/Akta Nikah/Ijazah bagi yang Punya
  5. Fotocopy KTP-El Pelapor
  6. Fotocopy KTP El 2 Orang Saksi
  7. Fotocopy KK Jenazah
  8. Jika yang meninggal Kepala Keluarga (KK harus di pecah lebih dulu dari anggota lainya)
  9. Surat Kuasa bermaterai 6000,- (Jika pemohon bukan ahli waris)



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus