Artikel
Pengantar Nikah
Pernikahan atau nikah artinya ialah terkumpul dan menyatu, menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Kabul ( akad nikah ) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan. Sesuai peraturan yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj digunakan dalam Al-Qur’an yang artinya ialah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahan.
Nikah bukanlah hal yang sepele, karena menyangkut kehidupan seumur hidup. Agar pernikahan kita halal dan diberkati oleh Allah Swt. Sudah hendaknya harus memenuhi rukun dan syarat nikah. Nah untuk lebih jelas mengenai rukun dan syarat nikah simak ulasannya berikut ini.
Rukun Nikah
- Calon pengantin laki-laki
- Calon pengantin perempuan
- Wali bagi perempuan
- Dua orang saksi laki-laki yang adil
- Mahar
- Ijab dan Kabul ( akad nikah )
Syarat Nikah
Calon Suami
Syarat calon suami yaitu :
- Beragama Islam
- Laki-laki yang tertentu
- Bukan lelaki mahram dengan calon istri
- Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umroh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
- Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi ialah sah dijadikan istri
Calon Istri
Syarat calon istri yaitu :
- Beragama Islam
- Perempuan yang tertentu
- Bukan perempuan mahram dengan calon suami
- Tidak ada halangan Syar’i yakni tidak bersuami atau tidak sedang dalam masa iddah
Wali Nikah
Wali nikah ialah wali pengantin perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki. Untuk syarat menjadi wali nikah yang utama ialah :
- Islam
- Laki-laki
- Balig
- Berakal sehat
- Dan adil
Adapun untuk mengenai hal perwalian dinyatakan dalam syariat islam tentang nikah, bahwa adanya wali merupakan rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak ada wali nikah maka tidak ada pernikahan. Adapun wali yang mengakadkan pernikahan terbagi menjadi 4 macam sebagi berikut :
- Wali Nasab
Yang artinya wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang hendak dinikahkan, lebih jauh lagi disebut wali ab,ad. Urutan wali itu sebagai berikut :
1. Ayah kandung
2. Kakek dari pihak bapak terus ke atas
3. Saudara laki-laki kandung
4. Saudara laki-laki sebapak
5. Anak laki-laki sudara laki-laki sekandung
6. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
7. Paman ( saudara laki-laki bapak ) sekandung
8. Paman ( saudara laki-laki bapak ) sebapak
9. Anak laki-laki dari paman sekandung
10. Anak laki-laki dari paman sebapak - Wali Hakim
Wali dari pejabat yang berhak untuk dijadi wali nikah karena keadaan tertentu. Perwalian ini dilakukan bila nasab tidak ada di tempat atau sedang di perjalanan ( tugas ) atau haji / umrah atau hilang. - Wali Mujbir
Wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada perempuan yang akan dinikahkan itu, seperti bapak, kakek dan seterusnya ke atas. - Wali a’dal
Wali yang enggan / menolak menikahkan perempuan di bawah kewaliannya.
Saksi Nikah
Saksi nikah ialah orang yang menjadi saksi atas pernikahan yang dilaksanakan. Saksi nikah menimal harus berjumlah dua orang saksi laki-laki. Adapun syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi saksi nikah ialah sebagai berikut :
- Islam
- Laki-laki
- Balig ( sudah dewasa )
- Berakal sehat
- Merdeka
- Adil dan dapat mendengar dan melihat
- Paham terhadap bahasa yang digunakan dalam akad
- Tidak dipaksa
- Dan tidak sedang ihram
Sigat ( Ijab Kabul )
Ijan Kabul ialah perkataan dari pihak wali perempuan seperti “ saya nikahkan engkau dengan anak saya yang bernama Fatimah binti Mustofa dengan mas kawin seperangkat alat shalat dibayar tunai ! ” kemudian mempelai pria menjawab “ saya terima nikahnya Fatimah Binti Mustofa dengan mas kawin yang telah disebutkan tersebut dibayar dengan tunai ! ”.
kata-kata ini diucapkan setelah terjadi khutbah nikah, yakni pidato yang diucapkan sebelum akad nikah di langsungkan. Adapun syarat lafal Ijab Kabul tersebut antara lain :
- Menggunakan lafal nikah atau tazwij, baik dengan bahasa arab atau daerah.
- Lafal ijab Kabul diucapkan oleh pelaku akad nikah.
- Ijab Kabul harus bersambung tidak bolah terselingi oleh perkataan atau perbuatan lain.
- Pelaksanaan ijab Kabul berada dalam satu majelis.
- Tidak dikaitkan dengan sesuatu.
- Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.
Mahar Nikah
Mahar atau mas kawin ialah pemberian wajib dari suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan. Mas kawin hukumnya wajib, tetapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunah. Kadar mahar dalam islam tidak ada ketentuannya, sedang mahar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara kontan atau berhutang.
SYARAT ADMINSTRASI PERNIKAHAN
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada i
- Izin dari orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.