20 April 2014 18:24:01
Ditulis oleh admin

Pengatar KIA

Kartu Identitas Anak ( KIA)

Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprogramkan kartu identitas anak (KIA) dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang dikeluarkan 14 Januari 2016. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. 

Syarat Pengajuan KIA

  1.  Fotocopy Akta Kelahiran
  2. Fotocopy KTP Ke 2 Orang Tua
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Pas Foto 4x6  1 Lembar (Tahun Kelahiran ganjil Biground Merah,Tahun Kelahiran Genap Biground Biru)



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus