Artikel
Pengatar KIA
Kartu Identitas Anak ( KIA)
Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari sebaliknya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprogramkan kartu identitas anak (KIA) dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang dikeluarkan 14 Januari 2016. KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik.
Syarat Pengajuan KIA
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Ke 2 Orang Tua
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas Foto 4x6 1 Lembar (Tahun Kelahiran ganjil Biground Merah,Tahun Kelahiran Genap Biground Biru)