Artikel
Karang Taruna
30 April 2014 18:44:28
admin
135.377 Kali Dibaca
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian
.
KARANGTARUNA " GARDA" DESA RAHAYU
STRUKTUR ORGANISASI KARANGTARUNA "GARDA" DESA RAHAYU
KECAMATAN SOKO KABUPATEN TUBAN
PERIODE TAHUN 2020-2022
Ketua | : | |||||
Wakil Ketua I | : | |||||
Wakil Ketua II | : | |||||
Sekretaris | : | |||||
Wakil Sekretaris I | : | |||||
Wakil Sekretaris II | : | |||||
Wakil Bendahara I | : | |||||
Wakil Bendahara II | : | |||||
Seksi-seksi | ||||||
Koordinator Bidang Pendidikan dan pelatihan | : | |||||
Anggota | 1. | |||||
2. | ||||||
Koordinator Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial | : | |||||
Anggota | 1. | |||||
2. | ||||||
Koordinator Bidang Usaha Kelompok Bersama | : | |||||
Anggota | 1. | |||||
2. | ||||||
Koordinator Bidang Kerohanian dan pembinaan mental | : | |||||
Anggota | 1. | |||||
2. | ||||||
Koordinator Bidang Olah Raga dan Seni Budaya | : | |||||
Anggota | 1. | |||||
2. | ||||||
Koordinator Bidang Lingkungan Hidup | : | |||||
Anggota | 1. | |||||
2. | ||||||
Koordinator Humas dan kemitraan | : | |||||
Anggota | 1. | |||||
2. |