Artikel
LinMas
30 April 2014 18:53:18
admin
135.373 Kali Dibaca
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan ketenteraman, ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 1 butir 1 yaitu: Satuan Perlindungan Masyarakatyang selanjutnya disebut LINMAS adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Berikut susunan kepengurusan Linmas Desa Gunungrejo:
SK No: 411.2/008V.11.08/I/2016
Danton :
Wakil Danton 1. :
Wakil Danton 2 :
Anggota: