RT RW
Daftar Anggota RT/RW Desa Rahayu
RW (Rukun Warga)
Rukun Warga dalam sistem pemerintahan Indonesia yang bersifat sebagai sistem pemerintahan presidensial merupakan bagian pembagian di bawah keluarahan/desa/pekon. Dalam setiap penentuan RW dilakukan secara musyawarah mufakat yang antar masyarakat, bisa juga dilakukan dalam pengertian demokrasi, utamanya untuk pemilihan demokratis dilakukan pada wilayah Indonesia yang berada di perkotaan.Pengertian Rukun Warga (RW)
Pengertian RW adalah pembagian wilayah kerja yang berada tepat dibawah Kelurahan yang secara legalisasinya subtoral pekerjaan ini diakui pemerintah dan dibina oleh Pemerintah Derah yang kemudian ditetapkan oleh aparatur pemerintah desa, dengan ketuanya adalah kepada desa. Baca juga; Pengertian RT (Rukun Tetangga), Tugas, Struktur, dan Contohnya
Pengertian Pengertian Rukun Warga (RW) Menurut Para Ahli
Adapun definisi Rukun Warga (RW) menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut
Rukun Warga (RW) adalah organisasi pemerintahan tingkat desa yang ada di lingkungan masyarakat, dengan fungsi utamanya untuk memberikan perintah secara struktural dari kepala desa ke RT (Rukun Tetantangga) yang kemudian printah tersebut dikabarkan kepada masyarakat.
Wikipedia
Definisi Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang legalisasinya diakui serta dibina oleh pemerintah daerah dan menjadi tugas pemerintah pusat untuk melestarikan macam macam norma dalam menjalakan keteraman hidup masyarakat.
Tugas RW (Rukun Warga)
Berikut ini merupakan beberapa tugas yang menjadi tujuan utama daripada Rukun Warga, antara lain;
Menjadi Pelayan Masyarakat
Tugas utama yang diberikan kepada RW adalah menjalankan dalam setiap sisi pelayanan kepada masyarakat, hal ini sesuai dengan daerah dimana ketua RW tinggal, sehingga dalam koredornya segala bentuk tanggungjawab atas Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinannya.
Memelihara Hidup Rukun
Tugas selanjutnya yang menjadi peranan bagi RW adalah memilihara kehidupan yang rukun, dalam hal ini setiap warga dalam pemerintahannya dianjurkan untuk saling toleransi, mentaati norma hukum, serta menjaga integrasi nasional secara menyeluruh.
Menyusun Rencana Pembangunan di Wilayahnya
Peranan yang diberikan kepada RW selanjutnya ialah menyusun dalam setiap rencana serta mengimplementasikan pelaksanakan pembangunan dengan menampung aspirasi masyarakat yang bersifat swadaya, keadilan, murni (pure).
Struktur RW (Rukun Warga)
Struktur utama yang ada dalam tingkatan pemerintahan RW (Rukun Warga), yang paling penting adalah sebagai berikut;
- Ketua RW (Rukun Warga)
- Seketaris RW (Rukun Warga)
- Bendahara RW (Rukun Warga)
- Seksi-Seksi yang menjadi kebutuhan dari RW (Rukun Warga). Dalam hal ini misalnya saja Seksi Rohani, Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat, dan lain sebagainya.
RT (Rukun Tetangga)
Rukun tetangga merupakan gambaran daripada sistem pemerintahan presidensial terkecil yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Setiap wilayah Indonesia dalam pengertian daerah otonom memiliki RT yang tujuannya sebenarnya ialah menjadi tangan panjang dari tugas-tugas yang diberikan kepada desa, RW, yang kemudian disampaikan dalam masyarakat.
Dalam Rukun Tetangga ini dalam sebuah sistem pemerintahan menggabungkan diri untuk menjadi Rukun Warga (RW). Sehingga dalam satu RW biasanya terdiri antara 4 sampai dengan 5 RT atau bahkan bisa lebih yang sesuai dengan luas wilayah desa. Baca juga; Pengertian RW (Rukun Warga), Tugas, Struktur, dan Contohnya
Pengertian RT (Rukun Tetangga)
RT (Rukun Tetangga) adalah organisasi yang ada di lingkungan masyarakat dengan proses pembentukanya dilakukan berdasarkan kedekatan alam tempat tinggal yang bisa disebut saling bertetangga. Sehingga dalam hal ini setiap anggota-anggota RT terdiri dari para kepala keluarga yang saling bertetangga satu sama lainnya.
Pengertian RT (Rukun Tetangga) Menurut Para Ahli
Adapun definisi RT (Rukun Tetangga) menurut para ahli, antara lain adalah sebagai berikut;
Permendagri
Permendagri Nomor 7 tahun 1983 yang berisi tentang Pembentukan RT dan RW sebagai salah satu contoh Peraturan Pemerintah (PP) Pusat menyebutkan bahwa RT adalah organisasi masyarakat yang dilakukan pembinaan secara terus menerus oleh pemerintah pusat untuk dapat menjaga, melestarikan berbagai macam norma. Sehingga dapat meningkatakan kegotongroyongan dan kekeluargaan.
Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa dalam setiap pembentukan RT memiki syarat-syarat utama yakni minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK).
Wikipedia
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian sistem pemerintahan dalam administrasi Indonesia yang letaknya persis dibawah Rukun Warga (RW).
Suparlan
Definisi Rukun Tetangga (RT) adalah bagian daripada organisasi bukan pemerintahan yang ada di lingkungan masyarakat.
Tugas Rukun Tetangga (RT)
Adapun untuk beberapa tugas dan fungsi adanya Rukun Tetangga dalam kehidupan masyarakat, antara lain adalah sebagai berikut;
Membina Kerukunan Hidup
Tugas utama dibetuknya RT dalam lingkungan masyarakat adalah untuk melakukan pembindaan dalam kerukunan hidup yang ada diantara tetangga-tetangga yang salng berdampingan, hal ini sangatlah penting mengingat salah satu contoh identitas nasional adalah menjaga tolerasi antara masyarakat yang ada.
Membentuk Program Kerja
Setiap RT yang adalam dalam masyarakat mempunyai pengurus yang kemudian dari pengurus tersebut mengagendakan program kerja agar kebermanfaatnya terus terjaga, salah satu program kerjanya misalnya saja program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Membantu Kelancaran Adminsitrasi Kependudukan
Tugas lain yang dimiliki RT adalah mambantu segala proses kelancaran dalam administrasi kependudukan, dalam hal ini misalanya saja soal pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang harus dimiliki setiap orang selain itujuga membantu pengurusan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa setiap masyarakat yang menjadi aggota RT harus mematuhi segala bentuk peraturan yang ada. Dalam artian setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT harus mencatatkan diri sebagai penduduk RT setempat.
Sehingga kalau ada warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT. Jika ada tamu yang bermalam juga harus melaporkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan menyampaikan tujuan bertamunya pada pengurus RT. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ancaman kejahatan.
Struktur Rukun Tetangga (RT)
Adapun untuk struktur pemerintahan dalam organisasi masyarakat ini, utamanya adalah sebagai berikut;
- Ketua Rukun Tetangga (RT)
- Wakil Ketua Rukun Tetangga (RT)
- Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
- Wakil Sekretaris Rukun Tetangga (RT)
- Bendahara Rukun Tetangga (RT)
- Wakil Bendahara RT (Rukun Tetangga)