Tuban Bumi Wali - The Spirit of Harmony

Artikel

Pengantar KK

01 Oktober 2018 14:24:29  admin  135.361 Kali Dibaca 

Kartu keluarga

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.(Sumber : e Wikipedia)

SYARAT PENGAJUAN KARTU KELUARGA

  1. Persyaratan Umum
  2. Formulir Permohonan KK
  3. KK Lama/Induk/Rusak Asli (Kecuali untuk No. 1 dan No. 9)
  4. Fotocopy Akta Nikah
  5. Persyaratan Khusus Sesuai Jenisnya
  6. KK Baru pindah Semua
    • Fotocopy Serat Ke. Pindah/Datang (SKPWNI/SKDWNI),Surat Ket. Datang dari LN (Sk.Din) dan terkonsolidasi.
  7. KK Baru Pecahan dari KK Lain
    • Form Permohonan Pembaharuan KK induk.
  8. KK Baru Pecahan dan Pindahan
    • Form Permohonan Pembaharuan KK induk.
    • Fotocpy Bkp/Pd atau Sk. din (Terkonsolidasi)
  9. KK Penambahan Kelahiran
  • Surat Ket. Kelahiran
  1. KK Penambahan dari KK lain
  • KK Asli domisili Asal
  1. KK Penambahan dari Pindahan
  • SKPWNI/SKDWNI/SKP Luar Negeri
  1. KK Pengurangan karena Pindah
  • SKPWNI/SKDWNI D
  1. KK Pengurangan karena kematian
  • Surat Keterangan Kematian
  1. KK Penggantian karena Hilang
  • Surat Keterangan keehilangan dari Kepolisian
  • Fotocopi E KTP salah satu anggota Keluarga
  1. KK penggantuan karena Rusak
  • Fotocopy E KTP salah satu anggota Keluarga
  1. Ada Perubahan Elemen biodata
  • Surat Pernyataan Perubanah Elemen Biodata (F1.05)
  • Berkas Pendukung Perubahan ( Akta/Ijazah/..............)
  • Materai Untuk Berkas Pendukung Perubahan ( Akta/Ijazah/..............)
  • Materai Untuk kelengkapan Surat Pernyataan Perubahan Biodata.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Selamat Datang di website resmi Desa Rahayu

TUBAN SMART CITY

Arsip Artikel

01 Januari 2020 | 135.379 Kali
Profil Desa
01 Januari 2020 | 135.379 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 135.377 Kali
Visi dan Misi
07 November 2014 | 135.376 Kali
Tupoksi Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 135.376 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
30 April 2014 | 135.375 Kali
RKP Desa
30 April 2014 | 135.375 Kali
RPJM Desa

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Peta Desa

Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Info Media Sosial

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Lingkar Pertamina Nomor 413
Desa : Rahayu
Kecamatan : Soko
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62372
Telepon : 0356811678
Email : pemdesrahayusoko@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:49
    Kemarin:163
    Total Pengunjung:211.910
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.211.84.185
    Browser:Tidak ditemukan

Komentar Terkini