Artikel
Pengantar KK
01 Oktober 2018 14:24:29
admin
135.361 Kali Dibaca
Kartu keluarga
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.(Sumber : e Wikipedia)
SYARAT PENGAJUAN KARTU KELUARGA
- Persyaratan Umum
- Formulir Permohonan KK
- KK Lama/Induk/Rusak Asli (Kecuali untuk No. 1 dan No. 9)
- Fotocopy Akta Nikah
- Persyaratan Khusus Sesuai Jenisnya
- KK Baru pindah Semua
- Fotocopy Serat Ke. Pindah/Datang (SKPWNI/SKDWNI),Surat Ket. Datang dari LN (Sk.Din) dan terkonsolidasi.
- KK Baru Pecahan dari KK Lain
- Form Permohonan Pembaharuan KK induk.
- KK Baru Pecahan dan Pindahan
- Form Permohonan Pembaharuan KK induk.
- Fotocpy Bkp/Pd atau Sk. din (Terkonsolidasi)
- KK Penambahan Kelahiran
- Surat Ket. Kelahiran
- KK Penambahan dari KK lain
- KK Asli domisili Asal
- KK Penambahan dari Pindahan
- SKPWNI/SKDWNI/SKP Luar Negeri
- KK Pengurangan karena Pindah
- SKPWNI/SKDWNI D
- KK Pengurangan karena kematian
- Surat Keterangan Kematian
- KK Penggantian karena Hilang
- Surat Keterangan keehilangan dari Kepolisian
- Fotocopi E KTP salah satu anggota Keluarga
- KK penggantuan karena Rusak
- Fotocopy E KTP salah satu anggota Keluarga
- Ada Perubahan Elemen biodata
- Surat Pernyataan Perubanah Elemen Biodata (F1.05)
- Berkas Pendukung Perubahan ( Akta/Ijazah/..............)
- Materai Untuk Berkas Pendukung Perubahan ( Akta/Ijazah/..............)
- Materai Untuk kelengkapan Surat Pernyataan Perubahan Biodata.