Kepala Desa Rahayu menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Tuban

  • Jun 21, 2024
  • Rahayu

Pada hari Kamis, 20 Juni 2024 Kepala Desa Rahayu Imam Lughuzali menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa yang pada awalnya masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun periode 2019-2025 menjadi 8 tahun periode 2019-2027 berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengukuhan serta penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan ini dilangsungkan oleh Mas Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, SE. di Pendopo Krido Manunggal Tuban sejumlah 302 Kepala Desa se-Kabupaten Tuban. Mas Lindra berharap dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun ini Kepala Desa dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.