Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai SITI MASRUROH, S.KOM.
NIP: -

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan  Sekretariat Desa.

 

Tugas Pokok Sekretaris Desa :

Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam  bidang administrasi pemerintahan.

 

Fungsi Sekretaris Desa :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan  ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana  perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat,  pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan  dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan  administrasi keuangan, administrasi sumber sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi  administrasi keuangan, dan admnistrasi  penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan  lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti  menyusun rencana anggaran pendapatan dan  belanja desa, menginventarisir data-data dalam  rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

 

(Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)