Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai ZAHROUL LAELA, S.PI. |
NIP | : | - |
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Tugas Pokok Kepala Seksi :
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :
Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
(Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)