Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai ZAHROUL LAELA, S.PI.
NIP: -

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana  teknis. 

 

Tugas Pokok Kepala Seksi :

Kepala  Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai  pelaksana tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan :

Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi  melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,  menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan  masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan  ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan  masyarakat, kependudukan, penataan dan  pengelolaan wilayah, serta pendataan dan  pengelolaan Profil Desa. 

 

 

 

 

(Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)