Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DUSUN NGGANDU
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUTIKNO
NIP: -

Kepala Dusun berkedudukan  sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.

 

Tugas Pokok Kepala Dusun :

Kepala Dusun bertugas  membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di  wilayahnya. 

 

Fungsi Kepala Dusun :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban,  pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,  mobilitas kependudukan, dan penataan dan  pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di  wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam  meningkatkan kemampuan dan kesadaran  masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat  dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan  pemerintahan dan pembangunan.

 

 

 

 

(Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)