Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai HOLI RIF'ATUL NIKMAH, S.M.
NIP: -

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana  teknis. 

 

Tugas Pokok Kepala Seksi :

Kepala  Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai  pelaksana tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :

Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi  melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap  pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,  meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,  pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,  keagamaan, dan ketenagakerjaan. 

 

 

 

(Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)