Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai HOLI RIF'ATUL NIKMAH, S.M. |
NIP | : | - |
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Tugas Pokok Kepala Seksi :
Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan :
Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
(Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)