Struktur Organisasi

Jabatan: PLT. KEPALA URUSAN KEUANGAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SAUJI, SPD.I.
NIP: -

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf  sekretariat.

 

Tugas Pokok Kepala Urusan :

Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa  dalam urusan pelayanan administrasi pendukung  pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

 

Fungsi Kepala Urusan Keuangan :

Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti  melaksanakan urusan keuangan seperti  pengurusan administrasi keuangan, administrasi  sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,  verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi  penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan  lembaga pemerintahan desa lainnya. 

 

 

 

(Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)