Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SAUJI, SPD.I.
NIP: -

Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana  teknis. 

 

Tugas Pokok Kepala Seksi :

Kepala  Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai  pelaksana tugas operasional.

 

Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan :

Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi  melaksanakan pembangunan sarana prasarana  perdesaan, pembangunan bidang pendidikan,  kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi  masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik,  lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,  pemuda, olahraga, dan karang taruna. 

 

 

 

 

(Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)