Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai RUSLAN
NIP: -

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf  sekretariat.

 

Tugas Pokok Kepala Urusan :

Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa  dalam urusan pelayanan administrasi pendukung  pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

 

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki  fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan  seperti tata naskah, administrasi surat menyurat,  arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi  perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat  desa dan kantor, penyiapan rapat,  pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan  dinas, dan pelayanan umum.

 

 

 

(Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)