Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai MUJIONO
NIP: -

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf  sekretariat.

 

Tugas Pokok Kepala Urusan :

Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa  dalam urusan pelayanan administrasi pendukung  pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 

 

Fungsi Kepala Urusan Perencanaan :

Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi  mengoordinasikan urusan perencanaan seperti  menyusun rencana anggaran pendapatan dan  belanja desa, menginventarisir data-data dalam  rangka pembangunan, melakukan monitoring dan  evaluasi program, serta penyusunan laporan. 

 

 

 

(Sumber : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa)